Bea Cukai Sigap Beri Pelayanan untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri, Ini Tujuannya

Selasa, 17 Mei 2022 – 20:30 WIB
Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekspor para pelaku usaha dalam negeri. Foto: dok Bea cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekspor para pelaku usaha dalam negeri.

Salah satu cara yang dilakukan ialah melalui asistensi dan edukasi ekspor.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Ini Mampu Buat UMKM Naik Kelas

Hal itu dilakukan agar kualitas produk yang dihasilkan bisa terjaga dan tetap memiliki daya tarik di pasar internasional.

Bea Cukai Parepare dan Bandung memberikan asistensi dan pelayanan ekspor kepada dua pelaku usaha dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita

Bea Cukai Parepare melaksanakan pelayanan ekspor cangkang sawit ke Jepang yang dilakukan oleh PT Jambi Semesta Biomassa.

“Produk yang diekspor sebanyak 10.000 metric ton. Ini menjadi salah satu capaian positif atas kontinuitas ekspor cangkang sawit yang diminati oleh Jepang,” ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran persnya, Selasa (17/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol

Sementara itu, Bea Cukai Bandung melayani kegiatan ekspor atas produk tembakau iris milik Zayn Tobacco.

Pelayanan itu dilakukan dengan pemeriksaan dan penyegelan terhadap barang kena cukai berupa tembakau iris (TIS).

Ini dilakukan untuk keperluan ekspor Zayn Tobacco ke Maladewa.

Jumlah barang yang diekspor sebanyak 32 dus dengan total 1000 kemasan @70 gram TIS yang terbagi dalam dua produk, Heritage Gold Tobacco dan Heritage Red Tobacco.

Penyegelan dilakukan dengan menggunakan lakban tanda pengaman pada setiap dus dan pemberian segel timah pada pintu mobil box.

"Ekspor ini merupakan kiriman awal berupa barang contoh, semoga pihak penerima puas dan akan melakukan pemesanan ulang yang lebih banyak" ujar Ryan Wahyudi pemilik Zayn Tobacco.

Kegiatan penyegelan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Pada pasal 9 disampaikan bahwa BKC tujuan ekspor mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dan atas BKC tersebut wajib dilindungi dengan dokumen cukai, salah satunya dengan pelekatan segel.

"Keberlangsungan pelaksanaan ekspor cangkang sawit ini diharapkan bisa mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah, sekaligus menguatkan ekonomi daerah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Mengembangkan Usaha


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler