jpnn.com, SIDOARJO - Jajaran Bea Cukai Sidoarjo dapat tangkapan besar saat menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal pada Senin (9/5).
Sebanyak 17 koli paket yang berisi 272 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita petugas Bea Cukai Sidoarjo di sebuah kantor agen jasa pengiriman atau ekspedisi di Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan perkiraan nilai barang berdasarkan harga di pasaran yang disita petugas sekitar Rp 310 juta.
"Potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 163 juta," sebut Hatta melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan dan Kemudahan Terbaru, Lihat
Hatta menegaskan para pengedar maupun produsen rokok tanpa dilekati pita cukai dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Hatta, Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan dalam menindak peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Luar Biasa! Upaya Bea Cukai Tak Sia-sia, Tiga Komoditas di Daerah Ini Tembus Pasar Asia
Sebab, lanjut dia, selain bertujuan untuk melindungi masyarakat, hal ini juga diyakini berdampak positif terhadap penerimaan negara di sektor cukai.
"Terlebih untuk mendukung suksesnya program pemulihan ekonomi nasional, hal tersebut harus ditopang oleh iklim berusaha yang adil dan fair," tegas Hatta.
Hatta menambahkan program Gempur Rokok Ilegal merupakan bukti bagi Bea Cukai dalam perannya melindungi industri dalam negeri juga kesehatan masyarakat yang menjadi motor utama pembangunan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi