jpnn.com, ACEH - Kapal patroli laut bea cukai BC20004 dengan sandi operasi laut Kastima 24B menangkap Kapal Motor (KM) Gurita GT 174.
Kapal itu kedapatan mengangkut rokok ilegal dengan merek Luffman di perairan Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Tak Kalah Saing, Lundin Banyuwangi Ekspor Kapal ke Eropa
Dari informasi awal, KM Gurita berangkat dari Jurong, Singapura, dengan tujuan Pantai Timur Aceh.
Sekitar pukul pukul 15.00 WIB, kapal itu dihentikan petugas patroli di perairan utara Ujung Tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48.
BACA JUGA: Inilah Pabrik Cerutu Terbaik Jember yang Mendunia
KM Gurita GT 147 dinakhodai Zul bersama lima ABK. Menurut Zul, sebelum diamankan petugas bea cukai, kapal tersebut telah membongkar sebagian muatan di sekitar perairan Lhokseumawe.
Tindakan itu ditengarai melanggar pasal 102 a dan b Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim Perkuat Pengawasan dan Layanan di Jember
Selanjutnya, KM Gurita GT 147 dan rokok ilegal bersama nakhoda serta ABK diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.
''Benar ada penangkapan kapal dan rokok ilegal. Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan,'' kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Muhammad Syuhada. (dai/mai/c15/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Bea Cukai Geleng-Geleng Lihat Barang Selundupan Ini
Redaktur & Reporter : Natalia