Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?

Selasa, 01 Desember 2020 – 18:29 WIB
Tembakau sintetis. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menggagalkan peredaran tembakau sintetis, Kamis (19/11).

Tembakau sistetis itu coba diedarkan dalam sebuah paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Evy Suhartantyo mengungkapkan kronologi berawal dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa terdapat paket yang diduga berisi tembakau sintetis tujuan Banyuwangi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan pihak PJT, dan mendapat informasi bahwa paket dengan nomor resi tersebut akan tiba 19 November 2020 pagi.

BACA JUGA: Narkotika Jenis Baru Berbentuk Permen Diamankan Bea Cukai dan BNN

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi lima gram tembakau dalam wadah bulat pipih yang dibungkus dengan kotak jam tangan,” ungkap Evy.

Menurut Evy, berdasar uji deteksi dini dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi diketahui paket tersebut mengandung tembakau sintetis yang diduga tembakau gorila.

BACA JUGA: Wajib Dibaca dan Waspada, Inilah Modus Penipuan Lelang Mengatasnamakan Bea Cukai

Evy melanjutkan setelah berkoordinasi dengan PJT, tim petugas melakukan control delivery atas paket tersebut dan mengamankan penerima berinisial AYP dan satu orang lainnya sebagai pengantar.

“Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Evy.

Seperti diketahui, tembakau sintetis mengandung AB-Chminaca yang termasuk narkotika golongan I yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler