Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Ini

Rabu, 09 Maret 2022 – 20:23 WIB
Bea Cukai berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di daerah Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai proaktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan.

“Upaya perlindungan masyarakat ini dilaksanakan lewat penindakan rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan, yaitu Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Kena Cukai Ilegal di Cilacap, Lihat nih

Di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan dua kali upaya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang kedua lokasinya sama-sama berada di Kabupaten Pasangkayu.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran 331 ribu batang rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai (polos), salah peruntukan, serta salah personalisasi.

BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai untuk Dukung Industri Hasil Tembakau

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 154.835.000.

Di Pekanbaru, Bea Cukai berhasil menyita 3 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Mengawal Kepulangan 80 WNI dari Ukraina

Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut yang berisi 120 slop berhasil disita tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru pada 3 Maret 2022 di gudang penyimpanan JNE Pekanbaru.

Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru mendapatkan informasi soal pengiriman barang yang diduga barang kena cukai (BKC) ilegal dari Surabaya menuju Pekanbaru dengan menggunakan ekspedisi JNE.

Atas informasi yang diperoleh, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru memeriksa barang kiriman tersebut.

Kemudian, Bea Cukai Pekanbaru mendapati 24 ribu batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin.

Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan 22 koli rokok polos dengan nilai barang lebih dari Rp 400 juta.

Potensi kerugian negara dari sektor cukai lebih dari Rp 200 juta.

Ini belum termasuk potensi kerugian imateriel dari mengonsumsi barang yang dibatasi dan diawasi peredaranya.

Hatta menambahkan, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat yang menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan Bea Cukai ke kantor terdekat atau dengan menghubungi pusat kontak layanan 1500225,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler