Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab

Jumat, 23 Juli 2021 – 18:30 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan asistensi terhadap hibah vaksin dari Uni Emirat Arab (UEA). Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Emirat Arab berhasil mewujudkan pelaksanaan impor vaksin Covid-19 hibah sebanyak 250.000 dosis. 

Vaksin Covid-19 yang diangkut menggunakan Etihad Airways EY472 itu tiba di Indonesia pada Jumat (16/7) pukul 02.30 WIB. 

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Mendorong Masyarakat Tak Ragu Melaporkan Penipuan Online

Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan sigap memberikan asistensi atas importasi tersebut. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan didampingi direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri dan rombongan Kedutaan Besar UEA menyaksikan langsung pembongkaran muat 16 package vaksin di gudang rush handling PT JAS. 

BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal

Finari menjelaskan jenis vaksin Sars-Cov-2 Vero Cell ini diimpor oleh G24 Medications Training dan Pusat Krisis Kesehatan Kementerian. 

Asistensi yang diberikan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah penanganan segera atau rush handling, dan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

BACA JUGA: Keren, PDIP Jakpus dan ABJ Gelar Vaksin COVID-19 dari Pintu ke Pintu

Petugas dengan cepat melakukan pemeriksaan fisik kemasan dan penelitian dokumen kepabeanan dan perizinan lainnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, seperti halnya vaksin yang menjadi kebutuhan mendesak di masa pandemi Covid-19 ini.

“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari.  (*/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler