jpnn.com, TANGERANG - Penggunaan konsentrator oksigen menjadi alternatif membantu pasien di tengah penularan Covid-19.
Alat tersebut efisien dalam penanganan Covid-19 karena dapat memproduksi oksigen serta didistribusikan langsung kepada pasien yang membutuhkan.
Mengingat urgensi atas kebutuhan alat tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera dan fasilitas fiskal terhadap importasi konsentrator oksigen dan oximeter, Sabtu (17/7) Selasa (20/7).
Dalam rangka menambah pasokan alat bantu pernapasan dan kemasan oksigen di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan impor konsentrator oksigen yang dikirim dari China sebanyak 1.000 unit.
BACA JUGA: Menko Luhut Apresiasi Kolaborasi Swasta Atasi Kelangkaan Oksigen
Terdiri masing-masing 500 unit pada kedatangan pertama dan kedua.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan terhadap importasi konsentrator oksigen ini diberikan fasilitas berupa percepatan pelayanan atau rush handling, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
BACA JUGA: Gubernur Kalbar Sutarmidji Lobi Malaysia untuk Memenuhi Pasokan Oksigen
Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021, bahwa konsentrator oksigen termasuk jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor yaitu PPN dan PPh Pasal 22 Impor.
Menurut Finari, melonjaknya angka penyebaran Covid-19 membuat ketersediaan kemasan oksigen di Indonesia makin menipis dan langka.
"Oxygen Concentrator ini merupakan barang yang saat ini sedang banyak diperlukan oleh rumah sakit untuk menangani pasien yang dirawat karena Covid-19. Karena hal genting inilah, fasilitas rush handling dan fasilitas fiskal layak diberikan,” kata Finari. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy