Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di 3 Kota

Kamis, 15 September 2022 – 21:10 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi aturan kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tiga kota. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi aturan kepabeanan di tiga kota berbeda dengan menyasar pengguna jasa, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat umum.

Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan ketentuan pemblokiran akses kepabeanan kepada pengguna jasa melalui kegiatan bertajuk Kelas Kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan TNI-Polri dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia

"Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan peraturan pemblokiran perusahaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemblokiran Akses Kepabeanan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (15/9).

Pemblokiran akses kepabeanan sendiri, menurut Hatta, berkaitan dengan fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap data akses kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Dia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pengguna jasa dapat mengetahui ketentuan pemblokiran akses kepabeanan.

"Diharapkan, setelah mengikuti kelas kepabeanan ini, para pengguna jasa dapat memahami alasan pemblokiran akses kepabeanan dan cara mengajukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan," katanya.

BACA JUGA: Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2022, Bea Cukai Dapat Tangkapan Banyak

Tak hanya membahas pemblokiran akses kepabeanan, di Makassar Bea Cukai mengangkat aturan larangan impor pakaian bekas pada sosialisasi aturan kepabeanan.

Dalam sebuah talkshow radio Celebes Radio Makassar, petugas Bea Cukai membahas ketentuan kepabeanan terkait thrifts atau konsumsi pakaian bekas yang tengah marak saat ini, termasuk di Sulawesi Selatan.

"Thrifting shop dari pakaian impor bekas cukup popular terutama di kalangan milenial. Mereka bisa mendapatkan barang bermerek terkenal dengan harga yang miring. Hal ini terlarang," ungkap Hatta.

Dia menegaskan penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah  telah menganalisis permasalahan ini sebelum penerapan aturan digelar.

''Jadi, memang betul ada yang seperti itu (larangan perdagangan baju impor bekas), tetapi ada tujuannya. Utamanya berkaitan dengan kesehatan. Tujuan lainnya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri karena masuknya pakaian impor bekas dari negara lain itu memengaruhi industri lokal," ucapnya.

Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang masuk dalam kategori barang larangan.

"Bea Cukai tetap berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan yang rawan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Selain itu, tak luput kami mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli pakaian impor bekas agar kesehatan tetap terjaga dan ikut andil dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri," ujarnya.

Aturan kepabeanan lainnya yang menjadi bahan sosialisasi Bea Cukai ialah National Logistics Ecosystem (NLE). Bea Cukai Belawan menggelar sosialisasi NLE dengan mengajak serta Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan dan Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

"Seperti yang kita ketahui, biaya logistik di Indonesia masih lebih mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Penataan ekosistem logistik nasional diperlukan karena biaya logistik yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 26 persen pada 2013 menurut World Bank dan turun menjadi 23.5 persen pada 2016 menurut ALFI namun tetap termasuk yang tertinggi,'' ucapnya

Dia berharap melalui kegiatan sosialisasi NLE tersebut, berbagai program NLE yang diterapkan di Pelabuhan Belawan dapat berjalan lancar dalam menyelaraskan arus keluar-masuk barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang atau komoditas tiba di gudang.

"Semoga per 1 Oktober 2022, NLE di Sumatera Utara sudah berjalan lancar dan baik sehingga pelayanan terhadap pengusaha pun semakin baik dengan tingkat daya saing tinggi," katanya.


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler