Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Kamis, 15 September 2022 – 20:31 WIB
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kali ini, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY kembali menindak minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, Minggu (11/9). 

Tim gabungan berhasil mengamankan 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

BACA JUGA: Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2022, Bea Cukai Dapat Tangkapan Banyak

Dwi Prasetyo Rini, kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengungkapkan operasi penindakan bermula dari informasi yang didapat tim gabungan pada pukul 02.00 waktu setempat terkait mobil minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Berdasarkan informasi ini, tim gabungan melakukan pencarian di Jalan Raya Pati–Kudus. Sekitar pukul 03.15, tim gabungan menemukan minibus melaju di Jalan Raya Pati Kudus,” ucapnya.

BACA JUGA: Gencar Edukasi Masyarakat Soal Ketentuan Cukai, Bea Cukai Ingin Capai Target Ini

Dwi mengatakan tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil minibus tersebut.

Pada pukul 03.30, tim gabungan berhasil menghentikan mobil minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Lampung Sita 4 Juta Rokok Ilegal dalam Sepekan, Lihat Tuh Barbuknya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 134 bal dan 331 slop rokok dengan merek Dubai, Guci Black, dan GiCo Black yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut senilai Rp 338.988.000 dengan potensi kerugian Rp 258.289.812,” jelasnya.

Seluruh barang bukti beserta pelaku berinisial ZJ selaku sopir dan S selaku kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Dwi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler