Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan Lewat Siaran Radio, Webinar, dan Asistensi Langsung

Rabu, 30 Juni 2021 – 21:01 WIB
Bea Cukai menyosialisasikan aturan kepabeanan, salah satunya lewat siaran radio. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara berkesinambungan terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan pabean yang berlaku melalui sosialisasi oleh kantor-kantor pelayanan di berbagai daerah.

Sosialisasi pabean yang dikemas dalam talkshow radio, webinar, dan asistensi langsung ditujukan kepada masyarakat luas dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat luas, mahasiswa, hingga pengguna jasa.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Memberikan Edukasi kepada Masyarakat tentang Cukai

“Kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Rabu (30/6), terkait tujuan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut.

Menurut Sudiro, media sosialisasi yang digunakan Bea Cukai beragam, salah satunya adalah melalui siaran radio di daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Hal itu seperti yang dilakukan Bea Cukai Tangerang, bekerja sama dengan STAR Radio 107.3 FM untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan.

Awal Juni 2021 lalu, Bea Cukai Tangerang berkesempatan mengudara melalui siaran langsung di STAR Radio 107.3 FM membawakan materi terkait ketentuan international mobile equity equipment (IMEI).

BACA JUGA: Nasib Tragis Dialami Fattah, Warga Pabean Cantian Surabaya Itu Tewas

Mengudara selama satu jam, Bea Cukai membahas tuntas regulasi IMEI secara umum.

Mulai ketentuan dan tata cara pendaftaran IMEI, khususnya atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri.

Sampai dengan perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan.

Hal ini berlaku sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean sejak 18 April 2020.

“Bahwa dalam rangka menekan peredaran alat telekomunikasi ilegal, kami turut mendukung program pengendalian IMEI dengan berlakunya peraturan ini. Kini, pendaftaran IMEI atas alat telekomunikasi yang dibawa penumpang luar negeri dapat dilakukan di kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sosialisasi ketentuan pabean melalui siaran radio juga dilaksanakan Bea Cukai Tembilahan dan Radio Gemilang 92.6 FM yang membahas fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Bea Cukai Pasuruan juga mengudara di Radio Suara Pasuruan, membahas ketentuan barang kiriman dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait impor barang kiriman,” ungkap Sudiro.

Tak hanya melalui siaran radio, aturan kepabeanan juga disosialisasikan melalui webinar dengan mengundang mahasiswa.

Hal itu seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri yang menyambangi Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Kediri untuk memberikan informasi tentang aturan impor dan ekspor.

Menurut Sudito, webinar tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dan wajib bagi mahasiswa LP3I Kediri, khususnya semester empat jurusan bisnis administrasi dan manajemen.

Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan kemampuan atau ilmu tambahan bagi mahasiswa, peningkatan soft skill sehingga mampu bersaing di dunia kerja dan menciptakan peluang pekerjaan atau wiraswasta.

Sudiro berharap mahasiswa LP3I memiliki kompetensi di bidang ekspor impor.

Pada era global seperti sekarang ini, arus keluar masuk barang dari dan keluar negeri sangatlah cepat.

"Supaya bisa terjun kedunia ekspor dan impor secara efektif, tentunya harus mempunyai wawasan yang mendalam tentang ekspor impor, baik dari segi peraturan maupun dari segi teknis di lapangan,” katanya.

Selain itu, Sudiro menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam menyosialisasikan ketentuan pabean adalah dengan mengasistensi langsung para pengguna jasa.

“Dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi CEISA 4.0 dan sebagai upaya peningkatan peran teknologi informasi dan komunikasi Bea Cukai, Bea Cukai Makassar memberikan asistensi CEISA 4.0 kepada pengguna jasa,” sebutnya.

Sudiro menambahkan kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa sesi selama tiga hari berturut-turut.

Dari sekitar enam puluh pengguna jasa yang diundang, setiap sesi hanya boleh dihadiri maksimal sepuluh pengguna jasa saja.

“Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan pengguna jasa Bea Cukai Makassar dapat lebih mudah dalam mengoperasikan CEISA 4.0 dan tidak akan mengalami kesulitan ke depannya,” harapnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Kepabeanan   ekspor   impor  

Terpopuler