Bea Cukai Terus Memberikan Edukasi kepada Masyarakat tentang Cukai

Rabu, 30 Juni 2021 – 17:46 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang cukai. Sosialisasi menggandeng pemerintah daerah terus digencarkan. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah terus memperluas pemahaman masyarakat terhadap cukai dengan melakukan sosialisasi dan edukasi.

Bea Cukai di tujuh wilayah yakni Makassar, Parepare, Blitar, Samarinda, Entikong, Malang, dan Magelang, menggelar sosialiasi tentang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Alokasi DBHCHT Tahun 2021

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, berbagai pembahasan dilakukan dalam sosialisasi tersebut.

Dia memerinci antara lain tentang barang kena cukai (BKC) ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), hingga asistensi pengguna jasa terkait mekanisme di bidang cukai.

BACA JUGA: Memperluas Pemahaman Terkait Cukai, Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat dan Instansi

“Kami berharap dengan diadakannya sosialisasi ini warga lebih memahami aturan di bidang cukai, serta berperan aktif untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran-pelanggaran ke kantor Bea Cukai terdekat,” kata Sudiro.

Dia menjelaskan Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan edukasi warga dalam sosialisasi itu.

BACA JUGA: Hari Pertama Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Banyak Honorer Bingung, Swafoto Dikira Swab Covid-19

Bea Cukai Makassar dengan Pemkab Pangkep dan Pemkab Bantaeng melaksanakan sosialisasi tentang DBHCHT dan ciri-ciri rokok ilegal.

Kemudian, Bea Cukai Blitar bersama camat Kepanjenkidul, Kota Blitar, serta Bea Cukai Malang bersinergi dengan Pemkot Batu dalam melakukan sosialisasi.

Masih terkait ciri-ciri dan bahaya BKC ilegal, sosialisasi dan edukasi juga diberikan oleh Bea Cukai Parepare lewat kegiatan operasi pasar menyasar para pedagang rokok eceran maupun kios.

Kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Samarinda dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Entikong turut melakukan sosialisasi serupa sekaligus melaksanakan kegiatan monitoring harga jual eceran (HJE) untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang cukai kepada pengguna jasa, Bea Cukai Magelang lewat kegiatan ‘Bincang Tentang Cukai (Bingkai)’ memberikan asistensi terkait peraturan di bidang cukai kepada pengusaha pabrik hasil tembakau terkait P3C, CK-1, pengajuan merek, perubahan NPPBKC, dan sebagainya.

“Dengan adanya acara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan di bidang cukai, sehingga akan menggali potensi dan meningkatkan penerimaan di bidang cukai, serta dapat meningkatkan sinergi dengan para stakeholder,” harap Sudiro. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler