Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Tentang Impor Barang Kiriman

Rabu, 17 Maret 2021 – 18:26 WIB
Petuga Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait impor barang kiriman. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar menyosialisasikan aturan terkait impor barang kiriman. Langkah tersebut terkait peningkatan informasi tentang impor barang kirim seperti terungkap dalam analisis basis data pada Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dalam tiga bulan terakhir di tahun 2020.

Bea Cukai melakukan sosialisasi dalam rangka mendalami aturan mengenai Barang Kiriman yang tertera dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Untuk itu, Bea Cukai mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan yang berfungsi sebagai penambah wawasan masyarakat terhadap aturan tersebut.  

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Kawal Ekspor Lima Kontainer Baju Pria ke Jerman

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat kini makin kritis terhadap kebutuhan informasi dan regulasi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, petugas yang menangani layanan informasi dan konsultasi pun perlu dibekali regulasi dan prosedur terkait Barang Kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Berbagai Perusahaan Demi Membangun Intimasi dan Beri Asistensi

“Atas dasar kebutuhan tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait barang kiriman tersebut,” ungkap Syarif seperti dilansir dalam keterangan pers Humas Bea Cukai, Selasa (17/3/2021).

Salah satu contoh seperti dilakukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan mengadakan meeting daring untuk membahas melonjaknya volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia sekaligus sebagai bahan pembekalan bagi petugas layanan konsultasi.

BACA JUGA: Mengenang Evert Julius Ven Kondou, Sosok Pengangkat 7 Jenazah Pahlawan Revolusi

Dalam pertemuan, dibahas terkait kendala yang kerap ditemui di lapangan serta adanya miskomunikasi antara pemilik barang dan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Melalui pertemuan ini diharapkan akan membawa data valid yang terekam di sistem maupun cerita pengalaman para petugas di lapangan, bisa menambah wawasan dan pemahaman para pegawai yang bertugas di unit layanan informasi dan konsultasi.

Pada lain kesempatan, Bea Cukai Samarinda mengadakan sosialisasi mengenai barang kiriman yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh masyarakat umum.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Rachmat Taharudin selaku salah satu pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Samarinda. Sosialisasi terkait barang kiriman ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai dengan berbagai modus mengenai barang kiriman.

Pendekatan berbeda kemudian dilakukan Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Yogyakarta yang melakukan sosialisasi menggunakan siaran radio setempat.

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai meng-update terkait aturan terbaru terkait barang kiriman, mulai pengertian barang kiriman, pengertian nilai pabean, tarif untuk barang kiriman dan lain-lain.

“Seluruh rangkaian kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, serta sebagai update aturan terhadap pelaksana Bea Cukai di lapangan. Dengan diadakannya hal-hal semacam ini, diharapkan Bea Cukai akan dapat selalu menjaga dari adanya tindakan-tindakan kecurangan yang diupayakan oknum-oknum tertentu. Juga diharapkan agar masyarakat yang akan mengirim barang dapat mengetahui terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Syarif.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler