Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi

Kamis, 03 Desember 2020 – 22:28 WIB
Bea Cukai menggencarkan sosialisasi tentang cukai, dan bahaya rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat tentang cukai dan menyosialisasikan program gempur rokok ilegal di berbagai daerah seperti Cianjur, Purbalingga, Malang, dan Bitung.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono bersama tim melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Cianjur, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam

Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan menjalin silaturahmi, sekaligus melakukan koordinasi terkait penilaian capaian kinerja Pemda Kabupaten Cianjur dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, terdapat lima hal yang dinilai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

“Bea Cukai hanya menilai pada dua hal saja, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai ilegal. Untuk tiga nilai lainnya diserahkan ke pemda terkait realisasinya," ujar Wahyu dalam sambutannya di Aula BPKAD Kabupaten Cianjur.

Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur Dedi Sudrajat beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Yanto Hartono menanggapi positif atas sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Warga Soal Manfaat DBHCHT

Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga gencar sosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat, terutama pedagang toko klontong.

Sosialisasi diadakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di Aula Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. 

“Kami merasa senang karena diberi kesempatan untuk bisa mendapatkan pengetahuan tentang tata cara membedakan mana rokok legal dan yang ilegal,” ungkap Kepala Desa Wanogara Kulon Sunarto dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan materi oleh Bagian Perekonomian Gunanto Eko Saputra tentang pengenalan sejarah tembakau di wilayah Purbalingga, dan pemaparan ihwal transparansi DBHCHT.

Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni dalam kesempatan itu menjelaskan lebih lanjut tentang DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada hasil tembakau maupun MMEA.

Selain itu, juga terkait dengan cara identifikasi pita cukai secara kasat mata. 

“Kami berpesan kepada bapak dan ibu selaku pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal dan jangan takut untuk menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto,” pungkas Luly.

Selain itu, Bea Cukai Malang bersama dengan Bappeda Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bertempat di aula Kantor Kecamatan Sukun, Senin (30/11).

Dalam acara ini hadir I Ketut Widi E Wirawan, Camat Sukun, petugas Puskesos, perwakilan Karang Taruna, perwakilan PKK, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yang berprofesi sebagai pedagang di lingkup Kecamatan Sukun.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang Dian Purwanto menyampaikan tentang filosofi pengenaan cukai, manfaat cukai bagi masyarakat serta penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai. 


“Penyumbang terbesar DBHCHT adalah hasil dari penjualan rokok dan 50% dari  hasil penjualan tersebut dialokasikan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang,” papar Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Kota Malang R. Susetyo.

Dia juga menyampaikan materi tentang penganggaran dan alokasi penggunaan DBHCHT.

Sementara itu, Bea Cukai Bitung melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pemasangan baliho di setiap pos bantu yang berada di wilayah kerjanya, antara lain di daerah Likupang, Kema, Belang, Kotabunan dan Molibagu yang daerahnya tersebar dari Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur hingga Bolaang Mongondo Selatan.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bitung Julianto Firdaus mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat tentang program gempur rokok ilegal, yang tujuannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Utara.


"Ciri-cirinya antara lain rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda peruntukan, dan rokok dengan pita cukai polos atau tanpa pita cukai,” papar Julianto. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler