Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Barat

Senin, 20 Februari 2023 – 20:19 WIB
Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan baru tentang cukai kepada masyakat Indonesia secara umum.

Adapun sosialisasi itu digelar di Bogor, Sumedang, Bandung, dan Purwakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Berikan Izin Fasilitas KITE Kepada PT PAL Indonesia

Bea Cukai Bogor mengadakan kegiatan cluster meeting yang diikuti oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayah Bogor meliputi pengusaha BKC hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Kegiatan itu bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait mekanisme pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. 

BACA JUGA: Gelar Asistensi, Bea Cukai Dorong UMKM untuk Ekspor

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyampaikan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang selesai dibuat.

Dia menyebutkan BKC yang selesai dibuat dibagi menjadi dua kategori, yaitu impor dan BKC yang dibuat di dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Banjarmasin Lepas Ekspor Kayu Damar ke Saudi Arabia

“Untuk BKC impor, selesai dibuat berarti saat pemasukan BKC ke dalam daerah pabean. BKC dalam negeri dinyatakan selesai dibuat ketika proses pembuatan BKC selesai dengan tujuan untuk dipakai,” imbuhnya.

Hatta mengatakan dalam rangka meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Bandung penuhi undangan Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai narasumber kegiatan Pembahasan Rancangan Penetapan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), pada Kamis (9/2).

Sementara itu, Bea Cukai Purwakarta melakukan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pengenalan pita cukai 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta, pada Senin (13/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satuan Polisi PP), pelaku usaha dari tiap kecamatan, dan lima perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Purwakarta.

Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat tentang desain baru pita cukai tahun 2023.

“Pengenalan desain pita cukai 2023 bertujuan agar masyarakat dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai, sehingga bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Hatta.

Hatta mengimbau pada masyarakat agar melaporkan pada Bea Cukai bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Pelaporan bisa dilakukan melalui surel pengaduan.beacukai@customs.go.id atau contact center Bravo Bea Cukai melalui 1500 225. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ambon Ikut Menyaksikan Pemusnahan 600 Kg Benih Kentang Tak Bersertifikat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler