Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan Bagi Pengguna Jasa dan Masyarakat

Kamis, 15 April 2021 – 18:41 WIB
Petugas Bea Cukai memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kepabeanan dan cukai. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pelayanan berupa edukasi bagi para pengguna jasa dan masyarakat umum terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.Be

"Melalui sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa ataupun masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan," kata Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana dalam keterangan di Jakarta, (15/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan 3 Pengiriman Narkotika Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Hatta menyebutkan Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi kali ini di antaranya di Bandara Soekarno-Hatta, Bogor, Cikarang, dan Pekanbaru.

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi terkait fasilitas barang pindahan dan registrasi IMEI bersama pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara asing untuk dapat menyamakan persepsi, melalui sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bang Saleh Datang ke RSPAD, Minta Disuntik Vaksin Nusantara, Simak Pengakuannya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan diatur mengenai barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Pada intinya syarat untuk mendapatkan fasilitas, penumpang yang mengajukan permohonan harus paling singkat satu tahun berada di luar negeri dan barangnya harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum penumpang tiba di Indonesia.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Ungkap Fakta Memprihatinkan soal Kondisi Sumut

"Selain itu, bagi penumpang yang belum termasuk kategori pindahan, masih mendapatkan fasilitas USD 500 dan pastinya diberikan asistensi untuk registrasi IMEI," ucap Hatta.

Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan sosialisasi pengajuan dan proses keberatan sesuai PMK Nomor 51/PMK.04/2017 dengan mengundang seluruh pengguna jasa serta masyarakat.

Pengguna jasa diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak sepaham dengan penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai. Namun, prosedur dalam keberatan tentunya harus dipenuhi agar tidak mengalami hambatan serta kekeliruan dalam proses pengajuannya.

Sosialisasi barang kiriman juga dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Pekanbaru dengan memberikan informasi tentang barang kiriman luar negeri yang terdiri dari peraturan yang mengatur, alur barang kiriman, hingga pungutan barang kiriman.

Kemudian, lanjut Hatta, Bea Cukai Bogor mengasistensi penggunaan aplikasi PRISMA dalam memudahkan proses pelayanan untuk melakukan permohonan izin/persetujuan, permohonan-penarikan jaminan yang telah disetujui kepala kantor agar dapat langsung diakses secara online oleh perusahaan kawasan berikat, perusahaan penjamin/asuransi dan Bea Cukai.

Masih terkait perizinan, Bea Cikarang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Bekasi terkait fasilitas kepabeanan, proses perizinan, ketentuan teknis, serta beberapa perlakuan khusus terkait tempat penimbunan berikat (TPB). (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler