jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui kantor pelayanan di berbagai daerah secara berkesinambungan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan pabean melalui sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi dikemas dalam berbagai bentuk, seperti podcast, iklan atau siaran radio, dan webinar.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Kepabeanan di Berbagai Daerah
Sasarannya ialah berbagai lapisan masyarakat luas hingga pengguna jasa.
Bea Cukai Pekanbaru, Rabu (14/7), menghadirkan sebuah konten khusus yang bertemakan sosialisasi pemeriksaan barang penumpang terkait unit K-9.
BACA JUGA: Tingkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional, Bea Cukai Beri Insentif Fiskal
Sosialisasi ini dirangkum dalam sebuah video podcast bertajuk “Bekaru's Talk K-9, Friendly Partner Pemeriksaan Barang Penumpang”.
Tujuan dari podcast ini supaya masyarakat mengetahui lebih dalam tentang unit K-9, salah satu unit andalan Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang penumpang dan lainnya.
BACA JUGA: Kepala BPS Sebut Ekspor 2021 Lebih Menjanjikan Ketimbang Dua Tahun Lalu, Kok Bisa?
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan bahwa unit K-9 merupakan unit khusus yang dibentuk oleh Bea Cukai sejak 1981 untuk melakukan tugas pengawasan narkotika, baik importasi umum atau barang bawaan penumpang.
“Unit ini terdiri atas anjing pelacak narkotika yang dipegang oleh para pegawai khusus yang terlatih. Ini adalah langkah efektif demi mendukung fungsi kami sebagai community protector terkait narkotika dan psikotropika,” imbuhnya.
Bea Cukai Palangkaraya di Kalimantan Tengah mengadakan kunjungan untuk menjalin kerja sama ke Radio Kalaweit 99.1 FM Palangkaraya.
Radio Kalaweit merupakan radio di bawah Yayasan Kalaweit Indonesia, yang sudah bertransformasi menjadi radio komersial.
Kerjasama Bea Cukai Palangkaraya dan Radio Kalaweit meliputi pemasangan iklan mengenai IMEI dengan tajuk “Daftar IMEI itu Mudah”.
Dengan adanya kerja sama dengan beberapa media, Bea Cukai harap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama dalam bidang kepabeanan dan cukai.
"Iklan layanan masyarakat terkait registrasi IMEI ini dapat didengar melalui saluran 99.1 FM atau live streaming melaui tautan https://www.kalaweitradio.com/streaming/ selama Bulan Juni 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya Indra Sucahyo.
Selain itu, Bea Cukai mengadakan sosialisasi secara daring terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, Kamis (15/7).
Sosialisasi ini ditujukan untuk internal DJBC-DJP dan masyarakat luas.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki, menjelaskan latar belakang berlakunya aturan ini sebagai bentuk tanggap Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam merespons pandemi Covid-19.
“Berlakunya PMK ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, sekaligus dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mendorong para pelaku usaha dapat berperan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” jelas Untung.
Terkait peraturan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa di Semester I-2021, pihaknya telah menerbitkan tujuh izin fasilitas kawasan berikat, dan dua fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Fasilitas tersebut kami berikan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah," imbuh Tri.
Dengan keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Bea Cukai, dalam memberikan penyuluhan yang efektif kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy