Bea Cukai Sosialisasikan Kewajiban Pencantuman NPWP di Dokumen Manifes

Jumat, 01 Oktober 2021 – 21:04 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan secara daring. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melaksanakan sosialisasi regulasi kepabeanan ke masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Seperti yang dilaksanakan di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan.

BACA JUGA: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP

Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai mengedukasi pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes.

Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku sejak 1 Agustus 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.

BACA JUGA: Pedagang di E-Commerce Tidak Wajib Serahkan NPWP dan NIK

“Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," kata Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak Moh. Adhar.

Dia juga menyampaikan ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.

BACA JUGA: Kini Penjual Tak Wajib Punya NPWP

Adhar mengatakan pada kesempatan itu Bea Cukai Tanjung Perak juga memfasilitasi pengguna jasa untuk menyampaikan kendala dalam kegiatan kepabeanan.

"Acara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak untuk memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa," ujar Adhar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Pasar Baru yang mengemas sosialisasi di acara coffee morning impor barang kiriman.

Pihak PT Pos Indonesia diundang untuk membahas penyelesaian piutang barang kiriman.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus berharap kegiatan ini dapat mewujudkan kerja sama yang lebih baik antara Bea Cukai Pasar Baru dan PT Pos Indonesia dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terkait dengan impor barang kiriman.

"Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan mutu standar pelayanan demi kepuasan pengguna jasa,” harap Setiaji Tenggamus.

Sosialisasi internal juga yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap dan Universitas Jenderal Soedirman dengan menggelar pelatihan pengukuran barang curah secara daring dan luring diikuti pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro menyampaikan dalam kepabeanan, pengukuran dan penghitungan barang curah merupakan komponen penting untuk menentukan besarnya bea masuk dan bea keluar suatu barang curah.

Penentuan berat atau volumenya harus akurat, tetapi dapat ditoleransi selama masih dalam batas yang telah ditetapkan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-26/PMK.04/2020.

Menurut Muhamad, pelatihan tersebut merupakan penerapan dari learning organization dan sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pegawai terutama pada proses pemeriksaan barang.

"Keterampilan pengukuran dan perhitungan barang curah harus terus diasah,” ujar Muhammad Purwantoro. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hibah Vaksin Perancis Tiba, Bea Cukai Soekarno-Hatta Percepat Layanan Impor


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler