jpnn.com, KEDIRI - Kemudahan impor tujuan ekspor untuk industry kecil dan menengah (KITE IKM) merupakan kebijakan ekonomi pemerintah yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Itu untuk mendukung dan memajukan industri kecil menengah agar bisa bersaing di pasar global.
BACA JUGA: Puluhan Kilogram Bawang Dimusnahkan Bea Cukai Aceh
Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yakni meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
Bea Cukai Kediri pun ikut mendorong potensi IKM di Kota dan Kabupaten Kediri dengan memberikan penyuluhan langsung kepada pengusaha terkait fasilitas KITE IKM.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal
“Instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, di masa sekarang sudah banyak mengalami perubahan paradigma. Bea Cukai adalah pelayan masyarakat, dan akan terus memfasilitasi industri termasuk IKM agar berkembang dan maju hingga mampu bersaing di pasar global. Oleh karenanya pengusaha IKM jangan sungkan untuk bertanya atau berkonsultasi kepada Bea Cukai untuk mendapat fasilitas KITE IKM, dan Bea Cukai tidak memungut biaya satu rupiah pun untuk hal tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, dalam acara sosialisasi KITE IKM dengan mengusung tema "IKM Kediri Menuju Pasar Internasional" di Kantor Bea Cukai Kediri.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Kediri, kantor pajak, perbankan, serta pengusaha IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri ini.
BACA JUGA: Berkedok Impor Mesin, Masukkan 51,4 Kg Narkoba via Surabaya
Pada acara ini, Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi memaparkan materi tentang KITE IKM.
“Fasilitas yang didapat oleh pengusaha jika sudah bergabung dalam KITE IKM berupa pembebasan tarif bea masuk, PPN, PPnBM atas impor bahan baku, mesin dan barang contoh yang selanjutnya barang impor tersebut digunakan untuk tujuan ekspor. Banyak keuntungan yang bisa didapat oleh IKM melalui fasilitas KITE IKM ini, mulai dari penurunan biaya produksi, hingga daya saing di pasar internasional makin meningkat,” ujar Andyk.
Andyk juga menjelaskan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.
“Dokumen persyaratan cukup mudah karena setiap badan usaha pasti punya dokumen tersebut, antara lain TDI/IUI, NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir, Sertifikat/Bukti sewa min 2 thn, disertai denah lokasi produksi & penyimpanan, Laporan keuangan tahun terakhir dan beberapa dokumen pokok lain,” ujarnya.
Semua instansi yang hadir pada acara ini pun sepakat bersinergi untuk meningkatkan potensi IKM Kediri menuju pasar internasional. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekor Baru, Bareskrim Ungkap Penyeludupan 1,8 Ton Sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Natalia