Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal

Selasa, 08 Desember 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegah Mobil Pembawa Rokok Ilegal di Subulussalam

Bea Cukai Magelang bersama dengan Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Kedu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jawa Tengah Tubayanu menyampaikan bahwa sebagian besar  kabupaten/kota di wilayah eks-Karesidenan Kedu sudah mendapat nilai yang sangat baik, hanya sepertiganya yang nilainya baik dan sedang. 

BACA JUGA: Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kinerja tiap daerah dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal sebagai pemanfaatan DBHCHT sudah berjalan optimal.

"Ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tuturnya. 

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Magelang Pratik Sagut menjelaskan dalam pengawasan dan pemberantasan rokok dan miras ilegal, pihaknya bersinergi dengan pemda setempat.

"Kami terus berusaha memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu kecuali Kebumen,  dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama dan pengumpulan informasi," paparnya.

Menurutnya, hingga Oktober 2020 telah dilakukan 24 kali penindakan terhadap  9.848 batang rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 8.217.630," katanya.

Sisi lain, Bea Cukai Kudus menggelar  focus group discussion penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT, Senin (30/11).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerjanya telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,

Bea Cukai Kudus juga mengajak para pengguna jasa hasil tembakau aplikasi otomasi di bidang cukai (ExSIS).

Bea Cukai akan melakukan update terhadap aplikasi tersebut dan akan direncanakan terus berlangsung hingga 2024. 

Perubahan ini termasuk dengan menu pembuatan kode billing yang akan terdapat di aplikasi ExSIS.

Menu inilah yang dinantikan oleh pengguna jasa, karena selama ini mereka tidak bisa membuat billing secara mandiri.

Hal ini terus diupayakan senantiasa demi pelayanan yang makin baik.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya saat ini juga sedang mengupayakan adanya integrasi antara database di perusahaan dengan aplikasi Bea Cukai.

"Sehingga perusahaan tidak perlu input ke dalam aplikasi lagi karena data sudah terintegrasi dengan database perusahaan,” tambah Gatot.

Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Parepare yang juga menggelar sosialisasi pemanfaatan DBHCHT.

Penggunaan DBHCHT dipersyaratkan minimal 50 persen di bidang kesehatan, dan sisanya untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, sosialisasi di bidang cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai Marunda berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada perusahaan jasa ekspedisi yang sering melakukan pengiriman rokok.

Petugas Bea Cukai Marunda mendatangi beberapa perusahaan jasa ekspedisi, antara lain CV Utama Jaya Mandiri Express, PT Index Transportama dan PT Berkat Maju Sentosa.

“Kami mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedidi dan masyarakat untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal,” ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Sehat Yulianto.

Bea Cukai Meulaboh memberikan sosialisasi pengetahuan di bidang cukai kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam menjalan kerja sama antara Bea Cukai Meulaboh dan Pemerintah Aceh Jaya dalam memberantas rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler