Begini Jurus Bea Cukai Yogyakarta Menangkal Barang Ilegal Melalui Jalur Udara

Senin, 13 Juli 2020 – 20:45 WIB
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai tidak hanya bertugas memeriksa barang impor, melainkan juga sarana pengangkut yang membawa barang tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Udaka

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T. P. Aritonang menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara (planezoeking) merupakan prosedur yang harus dijalankan dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.

“Hal ini untuk menghindari kemungkinan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang ilegal melalui jalur udara,” ungkap Hengky.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Bersinergi Wujudkan Serabut Kelapa Sulteng Tembus Pasar Internasional

Pelaksanaan planezoeking tersebut juga baru dilakukan oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang memeriksa pesawat Air Niugini yang membawa 21,73 ton raw material vanilla beans dari bandar udara Port Moresby pada Senin (29/6).

Impor yang dilakukan oleh PT Agri Spice Indonesia tersebut nilainya mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Maluku Amankan Paket Ponsel Berisi Tembakau Gorila

“Selain memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan dan melakukan pemeriksaan fisik atas vanila yang diimpor, petugas Bea Cukai juga melaksanakan planezoeking atas pesawat Air Niugini yang tiba di Yogyakarta sekitar pukul 06.10 WIB tersebut. Selain kami memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai kami juga memastikan keamanan dari upaya penyelundupan barang-barang ilegal yang mungkin dimasukkan ke dalam pesawat,” tutup Hengky. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler