Bea Cukai Sumbagbar Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 19 November 2018 – 12:05 WIB
Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan. Foto: Bea Cukai Sumbagbar

jpnn.com, LAMPUNG - Petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan, Senin (12/11) pukul 12.00 WIB.

Rencananya rokok tersebut akan dibawa ke Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen pihaknya.

“Menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan  membawa rokok polos di daerah Tarahan. Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau,” kata Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Mengamankan 509 Gram Sabu-sabu

Dia menambahkan, petugas langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi tersebut.

“Setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujar Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai: Barang Ilegal Merugikan Perekonomian Negara

Petugas langsung melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Dari hasil pemeriksaan ada 4.000 slop atau sebanyak 800 ribu batang rokok ilegal dengan merek Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 572 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 296 juta. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Bupati Sanggau Sepakati 8 Hal Penting InI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler