jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta mengagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 454 ribu batang pada Kamis (12/9).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
BACA JUGA: Simak Cara Bea Cukai Dukung Ekspor UMKM di Malang & Tanjungpandan
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Surakarta pun melancarkan aksi surveillance di lokasi dimaksud," kata Arif.
Dari hasil surveillance, petugas mengamankan seseorang berinisial HAR yang kedapatan memuat paket berisikan rokok polos dari dalam rumah tinggalnya ke bagasi sebuah mobil.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, HAR diketahui menimbun rokok polos di dalam rumahnya.
Petugas pun mengamankan 454 ribu batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
Adapun nilai barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas sebesar Rp 628.220.000.
Diketahui, nilai cukai terutang atas rokok ilegal tersebut sebesar Rp 339.644.000, dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 435.802.180.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Dalam kesempatan ini, Arif menyampaikan pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
"Karena, selain melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga merugikan produsen dan pedagang rokok legal," tegas Arif mengingatkan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi