Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 05 Oktober 2020 – 18:26 WIB
Pemusnahan barang ilegal.Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2019 hingga 2020.

Barang yang terdiri dari rokok, minuman keras, serta barang impor lewat Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo dimusnahkan karena sebelumnya tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan kali ini.

“Nilainya mencapai Rp1,18 miliar dengan potensi nilai cukai lebih dari Rp600 juta serta nilai barang impor yang disita di kantor pos dan bandara mencapai Rp103,7 juta," katanya.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai Ke-74

Adapun barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut antara lain lebih dari satu juta batang rokok ilegal, minuman keras ilega, cairan vape tanpa pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat-obatan, kondom, makanan, makanan, pakaian, anak panah, part senjata dan personal effect.

“Sebagian besar kami musnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk miras kami pecahkan dan timbun di tanah, serta untuk cairan vape, anak panah, part senjata dan personal effect kami rusak agar seluruhnya tidak memiliki nilai guna lagi sehingga tidak disalahgunakan,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejati Maluku Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Surakarta juga mengajak instansi pemerintahan daerah serta aparat penegak hukum yang terlibat aktif bersinergi dalam melakukan pengawasan.

Beberapa instansi tersebut yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Pemerintah Daerah Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian, Kantor Pos Solo, PT. Angkasa Pura I, Satpol PP, dan juga OPS Rokok Kretek Surakarta.

Tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya.

Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan cukai, yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler