MANOKWARI – Aparat Bea dan Cukai Manokwari menahan ribuan Kubik kayu jenis Merbau, sekitar 200 meter dari pesisir Pantai di Teluk Doreri Manokwari, pada Minggu (5/11) laluPada Senin (6/11), Tongkang Sampurna 99 yang memuat ribuan kubik kayu tersebut, langsung diseret ke Manokwari
BACA JUGA: Musim Hujan, Pencemaran Limbah Sawit Perlu Diwaspadai
Penahanan terhadap tongkang pemuat kayu Merbau tersebut, hingga saat ini belum berani dirilis oleh pihak Bea dan Cukai Manokwari“Itu langsung diberikan oleh Pejabat Penyidakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Bea dan Cukai Jakarta
BACA JUGA: Tes Urine PNS, BNK Tarakan Kekurangan Biaya
Kita tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan itu,” ujar PjsBACA JUGA: Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis
Soloan di kantornyaDalam keterangannya, Nelson juga membenarkan pihaknya telah menahan ribuan kubik kayu tersebut, oleh Kapal Patroli milik mereka di perairan Teluk Doreri ManokwariNamun, Nelson saat ditanya lagi soal pengembangan sejauh mana upaya dugaan penyelundupan kayu tersebut, belum berani memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan pantauan wartawan koran ini, keberadaan ribuan kubik kayu jenis Merbau di perairan Manokwari tersebut, sejak Senin (7/11) laluNamun sejak Senin, pihak Bea dan Cukai belum bisa dikonfirmasi terkait dengan keberadaan kayu-kayu yang diduga hendak diselundupkan keluar Papua itu.
Saat disinggung mengenai dasar penindakannya, kata Nelson, proses penindakan tersebut merupakan kewenangan pihaknya terhadap kepabeanan pada semua jenis perdagangan yang ada di wilayah iniNamun Nelson enggan merilis seperti apa tindakan lanjutan yang telah diambil pihaknyaDia juga mengaku, saat ini, untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, pihaknya telah bersama dengan beberapa saksi dengan Kapal Patroli ke daerah asal datangnya kayu-kayu tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Nalson pun berjanji akan menyampaikan keterangan pers jika seluruh proses penindakan telah dilakukan hingga sampai selesai“Kita masih dalam penindakan lanjutanTeman-teman bersabarlah, nanti akan kita sampaikan,”pintanya
Sejak Senin (7/11) lalu, kayu tak bertuan tersebut, masih berlabuh di Perairan ManokwariNamun belum diketahui, sampai berapa lama proses penindakan terhadap ditahannya sejumlah kayu tak bertuan di perairan wilayah Manokwari itu.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH yang dihubungi Koran ini melalui telepon seluler kemarin meminta kepada pihak Bea dan Cukai Manokwari, agar jangan bungkam soal masalah yang terjadi atas penahanan ribuan kubik kayu jenis merbau tersebut.
“Saya pikir Bea dan Cukai tidak boleh menutup diri terhadap masalah terkait dengan penahanan kayu-kayu ituKalau soal perkaranya, boleh saja public tidak mengetahuinya, tetapi soal masalah mengapa harus ditahan, berapa jumlah kayunya, siapa pemiliknya, dari mana asal kayu tersebut dan kemana kayu tersebut dikirim, harus bisa secara transparan disampaikan kepada publicKalau tidak disampaikan apa masalahnya, pasti public akan mempunyai persepsi lain terhadap upaya penahanan kayu-kayu tersebut oleh Bea dan Cukai Manokwari,” jelasnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, memang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHP, dimana Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penindakan terhadap hal-hal tersebut“Tetapi tidak ada salahnya juga, jika persoalan atau masalah ini harus diketahui oleh public,”ujarnya lagi.
Disinggung soal Kapal Patroli milik Bea dan Cukai tersebut dari Pantoloan, kata dia, jika memang benar demikian, perlu dipertanyakan apakah ada proseduralnya kapal tersebut masuk ke wilayah Papua.“Ini sangat penting harus diketahui oleh publicKarena jika memang kapal tersebut adalah milik daerah lain, tentu public akan bertanya, seperti apa prosedurnya,”tandasnya.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kada Tak Perlu Bikin Proyek Ambisius
Redaktur : Tim Redaksi