jpnn.com, BANDA ACEH - Sebagai bentuk pengawasan dan pelaksanaan fungsi Community Protector, Bea Cukai Banda Aceh mengadakan konferensi pers kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan, Kamis (23/01) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengajak seluruh instansi terkait untuk membangun kesadaran masyarakat dan membangun sinergi agar terwujudnya Indonesia maju.
BACA JUGA: Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengungkap hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banda Aceh selama 2019.
“Selama kurun waktu Juni sampai dengan Desember tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 103 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas penindakan terebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara,” ujar Heru.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Ada Ratusan Mobil KIA Mangkrak di Tanjung Priok
Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi.
Beberapa di antaranya adalah rokok sebanyak 11.546 batang, kosmetik sebanyak 80 pcs, pakaian bekas 46 pcs dan berbagai macam komodoti lainnya dengan total nilai barang diperkirakan Rp 45 juta, dengan potensi kerugian negara setidaknya Rp 15 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Mengawasi Perbatasan Laut
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata kerja Bea Cukai dalam memberantas barang-barang yang melanggar aturan.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau dan mengajak para pimpinan instansi dan lembaga pusat maupun daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lainnya agar terwujud ketentraman dan perekonomian yang baik di Aceh. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi