Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa

Selasa, 04 Februari 2020 – 16:11 WIB
Petugas bea cukai berhasil mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: kiriman humas bea cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan aksi penindakan rokok ilegal di akhir Januari 2020. Aksi tersebut tak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di Pulau Sumatera.

Penindakan pertama terjadi pada tanggal 26 Januari 2020. Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Muaro Jambi.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Ada Ratusan Mobil KIA Mangkrak di Tanjung Priok

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan sepuluh truk bermuatan yang sama terparkir pada halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat orang terduga dengan inisial A (20), HP (31), FS (19), dan A (48). Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 390 karton rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 karton rokok ilegal di dalam gudang Jalan Lingkar Barat II, Jambi yang melanggar ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Mengawasi Perbatasan Laut

Terhadap barang hasil penindakan dan pihak-pihak yang diduga terlibat, dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi.

Hanya berselang satu hari, tanggal 27 Januari 2020, petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan sarana pengangkut, bus Antar Lintas Sumatera, yang membawa 352.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp130.240.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Hasil Tangkapan 2019

Di Pulau Jawa, tepatnya di Kudus petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal di Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penindakan.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah untuk pengepakan rokok ilegal di Desa Sidigede RT 005 RW 001, Kecamatan Welahan, Jepara. Kami segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 26 bale rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau 107.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan satu karton berisi batangan rokok jenis SKM reguler. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini sebesar Rp63.486.240,” ujarnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler