jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Tanjungpinang menandatangani MoU terkait kerja sama pengamanan perdagangan di wilayah Tanjungpinang. Bersama dengan Kepolisian Resor Tanjungpinang, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjungpinang, diadakan juga pembahasan terkait permasalahan narkoba di wilayah kota Tanjungpinang bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Tanjungpinang yang diadakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) pada Kamis (29/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, menyatakan bahwa forum komunikasi tersebut merupakan salah satu langkah meningkatkan sinergi antar instansi.
BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3.000 Karung Bawang Ilegal
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Ke-17
BACA JUGA: Perwakilan Kemenkeu Lampung Paparkan RAPBN 2020
“Forum komunikasi ini secara rutin diadakan di Tanjungpinang sebagai media meningkatkan sinergi antar instansi yang berguna untuk meningkatkan pengawasan di wilayah Tanjungpinang,” ungkap Alim.
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, mengatakan rapat rutin Forkopimda bertujuan untuk membahas segala persoalan yang mungkin terjadi, akan terjadi maupun yang sedang terjadi di kota Tanjungpinang. Forum ini juga untuk memberi kesempatan bagi kita agar dapat berbagi informasi dan membahas permasalahan yang ada di kota Tanjungpinang.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Ke-17
“Ini sebagai langkah untuk mengantisipasi situasi dan kondisi, serta menemukan solusi penyelesaian di wilayah kota Tanjungpinang, supaya tetap kondusif,” ungkap Syahrul.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh