jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap kasus narkoba di Provinsi Sulsel.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 41 gram methampetamine atau sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I.
BACA JUGA: Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba
“Keberhasilan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Jeneponto tidak lepas dari keberhasilan Bea Cukai dan BNN Provinsi Sulsel dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (11/8).
Menurut Andhi, Bea Cukai berkomitmen terus menanggulangi peredaran narkotika, mengingat daya rusaknya lebih serius dibanding korupsi dan teroris.
BACA JUGA: Permen Beraneka Warna Ternyata Narkoba, Bea Cukai dan Polda Kaltara Bergerak, DC Langsung Diringkus
Sebab, lanjut Andhi, narkoba dapat merusak otak yang akan menimbulkan penyakit kronis dan kambuhan.
Dia menuturkan bahwa penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
BACA JUGA: Dikejar Petugas Gabungan Bea Cukai-BNN, Mobil Bawa Narkoba Masuk ke Jurang, Sopir Kabur ke Hutan
Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia kurang lebih empat juta orang.
“Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak yang menjadi regenerasi pangsa pasar,” katanya.
Dia menambahkan bahwa jalur masuk narkoba di Indonesia terutama melalui laut (wilayah perairan) dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus).
“Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia yaitu, Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa,” jelasnya.
Dia menambahkan penindakan ini diharapkan Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulsel dapat menjalin sinergi dan kerja sama yang lebih erat dalam mengamankan negara dari bahaya peredaran barang ilegal narkotika. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy