Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 

Senin, 09 Agustus 2021 – 15:45 WIB
Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Keberhasilan memberangus praktik distribusi rokok ilegal itu itu tidak lepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai Kudus dengan aparat hukum serta masyarakat. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kasus pertama diungkap, Kamis (5/8). 

Awalnya, kata dia, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil pikap yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal dari Jepara. 

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyisir Jalan Raya Jepara Kudus,” ungkap Gatot.

Dia menambahkan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan mobil yang menjadi target operasi. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan beserta pengemudinya. 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Jumlahnya sekitar 148.000 batang,” tambah Gatot.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai juga menyita 207.600 batang rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Jepara. 

Penindakan itu dilakukan dalam operasi gabungan bersama Subdenpom Pati, Senin (2/8).

Gatot menceritakan Bea Cukai Kudus mendapat informasi bahwa ada sebuah bangunan yang dijadikan tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. 

Saat petugas datang untuk melakukan penindakan, terdapat beberapa orang yang tengah mengemas rokok ilegal. 

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar,” ujar Gatot.

Petugas mengamankan 207.600 batang rokok ilegal, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam. 

Selain itu tiga  pekerja yang tengah berada di lokasi juga turut diamankan. 

Dari keterangan para pekerja, rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial NF. 

Saat akan dilakukan pengejaran, NF berupaya kabur namun diamankan oleh petugas. 

Dari pemeriksaan di kediaman NF, petugas juga menemukan rokok ilegal.

Nilai dari rokok ilegal yang diamankan dalam kedua penindakan ini ditaksir mencapai Rp 362.712.000 dengan potensi kerugian negara atas cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 238.365.792. 

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler