Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Berbagai Barang Sitaan Negara

Senin, 12 Oktober 2020 – 19:17 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok melelang barang sitaan yang telah menjadi barang milik negara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggelar lelang barang sitaan negara yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Beberapa barang yang dilelang diantaranya, mobil, sepeda motor, sparepart mesin, dan beberapa barang sitaan lainnya.

BACA JUGA: Lewat Festival Anging Mammiri, Bea Cukai Dukung UMKM Gebrak Pasar Internasional

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, BMN dapat dijual secara lelang apabila lebih menguntungkan bagi negara secara ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Lelang kali ini akan dilakukan dalam dua sesi mulai hari Senin (12/10) hingga Kamis (15/10),” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak

Sebelum pelaksanaan lelang, ungkap Dwi, calon pelelang diberi kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik dan dokumen unit barang secara detail melalui pelaksanaan open house lelang.

Untuk lelang sesi pertama akan dilakukan open house pada hari Senin (12/10) hingga Rabu (14/10) pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Berkat Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Furnitur Asal Bandung Berhasil Ekspor ke Amerika Serikat

Barang yang dilelang diantaranya berupa mobil Mercedez Benz E230 dan motor Honda, sepeda motor Buell dan sepeda motor Husaberg, kain gulungan, kawat jaring dan kawat beton, roof panel dan wall panel, screening assembly, serta sparepart mesin.

Kemudian, lelang sesi kedua akan dilakukan open house pada hari Jumat, Senin, dan Selasa tanggal 16-20 Oktober 2020 pukul 09.00 – 15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jakarta Utara. Barang yang dilelang diantaranya mobil Rolls Royce, mobil Dodge Charger, kain, mobil Jeep Cherokee, dan Chain Saws.

Lelang online akan dilakukan melalui penawaran terbuka di website www.lelang.go.id pada Kamis (15/10) untuk sesi pertama dan hari Rabu (21/10) untuk sesi kedua, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

“Pastikan lelang yang Anda ikuti bukan lelang abal-abal dan jangan mudah percaya bila ada yang menawarkan barang dengan modus barang sitaan bea cukai,” ungkap Dwi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Tanjung Priok melalui layanan live chat bit.ly/chatbcpriok. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler