Bea Cukai Tanjungpinang Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 104,5 Juta Lewat Operasi Pasar

Kamis, 12 September 2024 – 07:02 WIB
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang saat menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 104.543.160.

Angka tersebut didapatkan dari jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai Tanjungpinang selama melaksanakan operasi pasar, mulai 7 hingga 31 Agustus 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Tegaskan Siap Membantu Pelaku UMKM Agar Bisa Ekspor

Melalui operasi pasar yang digelar bekerja sama dengan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang itu, Bea Cukai telah mengamankan 62 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp 147.560.00.

Operasi pasar tersebut dilaksanakan di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

BACA JUGA: Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal

"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana.

Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," harap Tri Hartana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler