jpnn.com, CIREBON - Industri kecil dan menengah (IKM) berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Namun, program menduniakan produk-produk IKM nasional masih terhambat dengan fakta bahwa mayoritas IKM masih memasarkan hasil produksinya di tingkat lokal.
Untuk itulah, Bea Cukai secara terus menerus memberikan literasi ekspor dan impor serta fasilitas kepabeanan ke sejumlah IKM yang tersebar di Indonesia melalui kantor vertikalnya, hingga asistensi untuk IKM yang mempunyai mimpi terjun ke pasar internasional. Termasuk asistensi yang dilakukan Bea Cukai Cirebon pada CV Lentera, perusahaan furnitur yang berlokasi di Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (15/1) lalu.
BACA JUGA: Periksa Kapal MV Boudicca, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Lakukan Ini
Agenda asistensi yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon pada perusahaan kelas menengah yang mengajukan diri sebagai penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ini diisi dengan peninjauan lokasi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan untuk penerima fasilitas KITE yang nantinya akan diajukan kepada Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.
“Sejak tahun 2017 Bea Cukai menawarkan suatu kemudahan bagi IKM berupa fasilitas KITE IKM, yaitu kebijakan yang dirancang dengan tujuan memacu IKM melakukan ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan juga mendukung agar produk-produk IKM nasional dapat berbicara banyak di kancah internasional,” jelas Kepala Kantor Cirebon Encep Dudi Ginanjar.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan Mobil dan Bangunan
Fasilitas KITE-IKM ini, lanjutnya, merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah. Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.
Sedangkan dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (Pusat Logistik Berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25 persen dari nilai ekspor terbesar dalam 5 tahun terakhir.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Teluk Nibung dalam Penegakan Hukum di Laut
“Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak baik itu dari intansi terkait, kalangan masyarakat, dan juga tentunya para IKM yang tesebar dari ujung barat hingga ujung timur kepulauan Indonesia, kita bisa memiliki IKM yang menggurita di tanah air dan tentunya dengan kualitas yang mumpuni dalam persaingan di pasar dunia,” ujar Encep. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi