jpnn.com, AMBON - Pemeriksaan sarana pengangkut dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri ke Indonesia menjadi salah satu hak Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Seperti yang dilakukan petugas Bea Cukai Ambon, yang memeriksa Kapal Pesiar MV Boudicca di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, pada Minggu (19/1).
“Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan, kami melaksanakan tugas pengawasan dengan memeriksa MV Boudicca yang berlayar dari Papua Nugini dan berpenumpang sekitar 900 orang. Dalam proses pemeriksaan di atas kapal, kami menurunkan sembilan orang pegawai dan dibantu dua orang pegawai dari Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan Mobil dan Bangunan
“Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik di atas kapal, agen ataupun awak sarana pengangkut harus sudah menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP). Dokumen tersebut kemudian diolah menjadi hasil analisis oleh BC 1.1. Setelah itu barulah kapal dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh petugas Bea Cukai," sambung Saut.
Selanjutnya, masih menurut Saut, petugas menerima surat perintah pengawasan dan melakukan pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan surat tersebut dan hasil analisis, meliputi pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan dokumen antara lain port clearence, cargo manifest; crew list/passenger list; crew effect/personal effect; port of call/voyage memo; shipstore & provision store; bayplan/stowage plan; narcotic list/medicine list; bonded store; ship particular; nil list; jurnal kapal; dan dokumen lainnya.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Teluk Nibung dalam Penegakan Hukum di Laut
“Apabila terdapat indikasi terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai bisa dilakukan proses penindakan. Ketika semua sudah dilaksanakan, hasil pemeriksaan dituangkan dalan berita acara hasil pemeriksaan sarana pengangkut. Itulah proses pemeriksaan sarana pengangkut, dan perlu diingat proses yang panjang tadi ada tujuannya tidak sekadar iseng. Tujuannya yaitu mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam daerah pabean,” pungkasnya.(ikl/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Sumbang Rp 20,69 Triliun untuk Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi