jpnn.com, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal berhasil mencegat sebuah bus yang mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju daerah Muara Bungo, Jambi. Bus penumpang Antar Lintas Sumatera ini diduga mengangkut mengangkut rokok ilegal. Penangkapan bus tersebut berawal dari petugas Bea Cukai Tegal mendapat informasi intelijen pada Rabu (9/5) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Bambang Wikarsono, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tegal. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang disampaikan kepada petugas P2 Bea Cukai Tegal pada hari yang sama pukul 11.20 WIB, bahwa ada pengangkutan rokok ilegal dengan menggunakan bus umum. Berdasarkan informasi tersebut posisi bus sudah sampai di Semarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan 137 Ton Barang Penindakan
“Petugas kemudian mengatur strategi dan bergegas untuk mencegat bus itu di kota Pekalongan. Penindakan pun dilakukan di daerah Ponolawen, Pekalongan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Bambang.
Setelah dilakukan pencacahan, ditemukan 4 merek rokok dengan pita cukai diduga palsu, merek tersebut yaitu “RASTA” dengan jumlah 10.800 bungkus atau setara dengan 216.000 batang, “M. CIGARETTES” sebanyak 15.200 bungkus setara 304.000 batang, “S3 MILD” sebanyak 10.700 bungkus setara 214.000 batang, dan merk “SIP 20” sebanyak 100 bungkus atau setara 2.000 batang.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Berikat ke Biota Laut Ganggang
Rokok dengan pita cukai bekas merek “FOR U” sebanyak 6.000 bungkus atau setara 120.000 batang, serta rokok tanpa pita cukai atau polos merek “S3 MILD” sebanyak 1.200 bungkus atau setara 24.000 batang.
“Total adalah sebanyak 880.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 629.200.000 dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 330.000.000. Dari hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Bambang.(jpnn)
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan 5 Harapan Ini untuk Jajarannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi