jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan berupa rokok, pakaian bekas, serta barang lainnya, Selasa (8/5).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di berbagai area pengawasan, seperti kantor pos, kargo, dan pelabuhan.
BACA JUGA: Bea Cukai Papua Tanda Tangani MoU Penggunaan Rupiah
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, dan rokok ilegal,
“Sebanyak 6.057.508 rokok ilegal, 797 karung pakaian bekas, dan barang hasil tegahan lain dimusnahkan dalam kesempatan ini. Pemusnahan ini merupakan bukti tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan,” ungkap Prijo.
BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 1.953 Butir Ekstasi
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
“Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan sebagai bentuk penegakan hukum, dikarenakan adanya barang tersebut telah melanggar aturan larangan dan pembatasan (lartas), serta ketentuan di bidang cukai,” ujar Prijo.
BACA JUGA: Bea Cukai Wujudkan Ekspor Udang Langsung Dari Ternate
Dia menambahkan, beredarnya rokok ilegal dan masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Hal itu mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” ujar Prijo.
Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru merupakan bukti komitmen untuk terus mengamankan masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kudus Memusnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi