Bea Cukai Tegal Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga

Rabu, 10 Mei 2023 – 19:31 WIB
Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes sita 120 slop atau 1.200 bungkus rokok ilegal, Senin (8/5).

Rokok ilegal siap edar itu ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Andalkan Sinergi Antarinstansi untuk Memperkuat Pengawasan Kepabeanan

Selain barang bukti, petugas mengamankan seorang warga yang mengakui ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya melalui online.

"Kami fokus melakukan razia dan sweeping penjual rokok polos (tanpa pita cukai) di Kabupaten Brebes. Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Garry Perdana, Rabu (10/05).

Menurut Garry, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai itu juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal.

BACA JUGA: Kunjungi Perusahaan Binaan Bea Cukai Ambon, Ini yang Dilakukan Dirjen Askolani

Petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," tambahnya. (jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Perdagangan Internasional Melalui Program Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Paparkan Perannya Kepada Pelajar dan Mahasiswa di 2 Kota Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler