Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar

Rabu, 24 Maret 2021 – 12:45 WIB
Bea Cukai kian gencar menekan peredaran rokok ilegal. Selain lewat penindakan, Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar menekan peredaran rokok ilegal. Selain lewat penindakan, Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar.

Kepala Kantor Parepare Nugroho Wigijarto mengatkan operasi pasar dilakukan untuk memastikan para penjual eceran hanya menjual rokok legal yang sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PPP Berkoordinasi Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Menurut dia, Rokok ilegal dapat membahayakan penerimaan negara karena rokok tersebut tidak membayar pungutan cukai sesuai dengan ketentuan.

Operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malang, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru. Bea Cukai Parepare menjalin sinergi dengan Pemda Wajo mengadakan operasi pasar bersama. Hal ini dilakukan juga sebagai pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai: Pemantauan Harga Demi Mencegah Peredaran Rokok Ilegal

“Selain melakukan operasi pasar, kami juga memberikan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal kepada para pedagang eceran. Kami juga meminta agar masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” beber dia dalam keterangan resmi di Jakarta, (25/3).

Operasi pasar juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Fokus kegiatan kali ini bukan hanya pengawasan terhadap rokok ilegal dan harga transaksi pasar saja tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak negara yang harus dipenuhi atas kepemilikan barang kena cukai,” ungkap Agung Marhaendra Putra, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Bea Cukai Malang juga melakukan operasi pasar dan kampanye anti rokok ilegal. Bersama dengan petugas dari Kecamatan Pagak, Bea Cukai Malang mengunjungi 10 toko di wilayah tersebut.

Berdasarkan survei singkat terkait rokok ilegal kepada pemilik toko maupun pengunjung toko, hasilnya dari 10 responden, bahwa 90 persen mengetahui apa itu rokok ilegal (polos), 100 persen responden tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal.

"Dan 100 persen dari responden telah mengetahui bahwa rokok ilegal melanggar hukum,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Latif menambahkan, Bea Cukai Malang juga melakukan operasi pasar di Kecamatan Poncokusumo.

“Kami mengunjungi 8 kios di Pasar Wates Belung. “Pada kegiatan Sobo Pasar ini, kami selalu menghimbau kepada masyarkat untuk tidak menerima pasokan rokok ilegal dan memberikan pemahaman mengenai kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran dari cukai rokok," papar dia.

Sementara itu di Pekanbaru, petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar. Bersinergi dengan dinas daerah setempat sebelum melaksanakan tugas, petugas bea cukai melaksanakan operasi pasar dengan membawa surat tugas beserta kelengkapannya. Petugas bea dan cukai melakukan cross checking ke beberapa toko, kios maupun grosir di sekitar yang menjual barang kena cukai berupa rokok ataupun liquid vape.

“Pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, petugas Bea Cukai Pekanbaru masih mendapati sejumlah barang kena cukai ilegal berupa rokok yang masih beredar di sekitar Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar. Petugas melakukan penindakan sebanyak 2.656 batang rokok ilegal dengan berbagai merk beserta berbagai pelanggaran dari pelaksanaan operasi pasar kali ini,” ungkap Prijo Andono. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler