Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Selasa, 19 Januari 2021 – 18:07 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digeber Jajaran Bea Cukai Medan menindak 354 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebuah rumah tinggal di Medan Helvetia, Sumatera Utara, Selasa (12/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid membeber kronologi pengungkapan kejahatan yang merugikan perekonomian negara itu.

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Satgas Bea Cukai Melumpuhkan Penyelundup Rokok Ilegal di Laut  

Dadan berkata bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas.

Menurut Dadan, informasi itu menyebutkan bahwa ada satu unit truk dari Jakarta menuju Medan, yang diduga membawa rokok tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Berdasar informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target operasi.

"Petugas mendapatinya (truk) di sebuah SPBU di daerah Medan Helvetia,” ungkap Dadan.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Menurut Dadan, berdasar pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan 15 karton berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Setelah petugas mewawancarai pengemudi dan kernet truk, didapati informasi bahwa rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke sebuah rumah tinggal di daerah Jalan Veteran, Medan Helvetia.

“Petugas segera mendatangi rumah tinggal dimaksud dan menemukan barang bukti lainnya berupa rokok ilegal sebanyak tujuh karton dan 30 slop,” ungkap Dadan.

Ia menambahkan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 523.920.000.

Sementara itu, dari penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 261.960.000.

Usai aksi penindakan dilakukan, pelaku dan barang bukti diamankan di Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Apabila terdapat perederan rokok atau minuman keras ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Bea Cukai Medan 061-451 3433. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler