jpnn.com, TANJUNG BALAI - Menjalankan tugas sebagai community protector, Bea Cukai Teluk Nibung kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini berhasil dilakukan melalui kegiatan operasi pasar yang berlangsung selama dua hari (19-20/09) di sekitar daerah Mandoge, Asahan.
BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Nih Hasilnya
Operasi pasar yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Nibung merupakan kelanjutan dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang sedang digaungkan oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tahun 2019 di angka 3 persen.
"Pada operasi pasar kali ini Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 313.140 batang rokok dan 1 becak yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada penindakan tersebut mencapai Rp184.752.600," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2019, Bea Cukai Sulbagtara Telah Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Diharapkan dengan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha rokok ilegal di wilayah Tanjungbalai dan sekitarnya.
"Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen akan terus berupaya dalam menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi dan sosialisasi ketentuan pita cukai dan rokok ilegal kepada masyarkat di daerah Tanjungbalai, Asahan dan sekitarnya, kami juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal," pungkasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Menindaklanjuti Informasi Soal Rokok Ilegal, Nih Hasilnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh