jpnn.com, LABUHAN BATU - Bea Cukai Teluk Nibung melancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan masyarakat dan penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Cerutu Asal Jember Mendunia Lewat Toko Bebas Bea
Pada penindakan pertama dilaksanakan pada Jumat (9/8), petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480 yang merupakan nilai cukai terutang.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Gelar Operasi Gempur Sepanjang Juli 2024, Ini Hasilnya
"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," kata Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Selanjutnya pada Sabtu (10/8), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA: Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Pulau Morotai, Kanwil Bea Cukai Maluku Sampaikan Ini
Atas informasi tersebut, petugas pun melaksanakan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman yang tidak diketahui identitas pemiliknya.
Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320.
Barang bukti, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai pun ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Nurhasan mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," tegasnya.
Dia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses.
Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Melalui penindakan ini, lanjut dia, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," pungkas Nurhasan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi