jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam terus mengamankan wilayah Batam dari peredaran narkotika ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 26 gram ganja yang diselipkan dalam paket barang kiriman pada Kamis (3/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis
Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Undani mengungkapkan bahwa penindakan berhasil dilakukan berkat hasil kerja sama petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam.
“Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama tim pemeriksa barang dan tim pawang anjing pelacak Bea Cukai Batam dibantu dengan pindaian mesin X-ray,'' ujar Undani.
BACA JUGA: Gelar APBN Week, Bea Cukai Ingin Pelajar dan Mahasiswa Kenal Keuangan Negara
Dia menambahkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas pemeriksa barang saat memindai barang melalui mesin X-ray.
Kemudian, tim pawang anjing pelacak melacak paket yang diberitahukan sebagai spare part tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Terapkan Cara Ini untuk Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan AEO
Kemudian, anjing pelacak memberikan respons terhadap paket tersebut.
Atas hasil pelacakan itu, Bea Cukai Batam membuka isi paket bersama dengan kuasa barang.
Diketahui, paket berasal dari pengirim berinisial VP dengan penerima P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Setelah hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Batam mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun kering yang diduga 26 gram ganja,'' ujarnya.
Untuk memastikan daun kering tersebut, dilakukan uji narkotest E dan hasil menunjukkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Atas tindak penyelundupan narkotika tersebut, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1).
Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi