jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sudah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik.
Salah satu fasilitas tersebut adalah authorized economic operator (AEO).
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk Hadapi Masalah Ini
Hal itu dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha dan mempercepat rantai logistik nasional.
Fasilitas ini terbukti dapat mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional dan memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Penyerapan 2.500 Tenaga Kerja di Brebes lewat Fasilitas Ini
Sejak mulai diberikan oleh Bea Cukai pada 2015, penerimanya terus bertambah dari tahun ke tahun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana, pada Kamis (24/2) mengatakan perusahaan bersertifikat AEO memiliki reputasi tinggi dalam dunia perdagangan internasional dan untuk menjaga kualitas perusahaan.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kegiatan monev diperlukan untuk memastikan pemenuhan kondisi dan persyaratan sebagai AEO,'' ucapnya.
Selain itu, mengecek laporan internal audit perusahaan, mengecek laporan perubahan yang signifikan baik fisik, sistem pembukuan perusahaan, maupun prosedur operasional standar, serta berkomunikasi dengan manajer AEO, melakukan kunjungan lapangan (visit plant).
Dia mengatakan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang berperan sebagai client manager AEO melaksanakan monev untuk memastikan semua perusahaan AEO tetap dapat menjaga kriteria-kriteria yang menjadi kewajiban mereka sebagai perusahaan bersertifikat AEO.
Asistensi tersebut menjadi ajang bagi kedua pihak untuk mengomunikasikan keluhan, saran, dan masukan secara terbuka untuk pelayanan Bea Cukai yang makin baik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.
Hatta mencontohkan, monev dilaksanakan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan menggelar pertemuan secara rutin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai memaparkan persyaratan AEO yang harus dipertahankan dan menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan bersertifikat AEO.
Kemudian, berbagai rekomendasi hasil audit yang harus dipenuhi perusahaan jika tetap ingin memenuhi kriteria sebagai operator ekonomi bersertifikat dan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, perusahaan bersertifikat AEO semakin tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan monev ini menjadi perwujudan fungsi industrial assistance yang merupakan salah satu fungsi utama Bea Cukai, yaitu mendukung dunia industri dan perdagangan.
Bea Cukai yakin saat ini industri dan perdagangan menjadi dua aspek penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan usaha nasional. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi