Bea Cukai Gagalkan Ratusan Batang Rokok dan Miras Ilegal di 3 Kota Ini, Nilainya Fantastis

Jumat, 25 Februari 2022 – 20:57 WIB
Ratusan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras (miras) mengandung etil alkohol (MMEA) di Malang, Semarang, dan Sumbawa.

Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa beberapa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Malang dan Kabupaten pada 15-16 Februari 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar APBN Week 2022 untuk Pelajar dan Mahasiswa

Hasilnya, kedua tim tersebut melakukan 4 penindakan, masing-masing satu penindakan di daerah Kepanjen dan Turen, serta 2 penindakan di daerah Kedungkandang.

“Dalam 2 hari, kedua tim mengamankan total 68 koli, atau sekitar 135.420 batang rokok ilegal jenis sigaret keretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berbagai merek," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk Hadapi Masalah Ini

Dia menambahkan, dari seluruh penindakan, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 80.796.000.

Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman 40.000 bungkus atau 800.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan terhadap mobil barang jenis pikap berwarna hitam dengan nopol B 9xx0 TAY di Jalan Ahmad Yani, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu

Hatta mengatakan dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 480.000.000.

“Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Tim Intelijen Bea Cukai Malang. Berdasarkan keterangan sopir ternyata BKC ilegal tersebut rencananya dikirim menuju luar wilayah Malang, tetapi pengiriman kami hentikan," ungkapnya.

Dia menyebutkan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukaindi.

Penangkapan itu dilakukan di salah satu gudang perusahaan jasa titipan di Semarang pada Senin (21/2).

“Berdasarkan hasil intelijen, tim mendapat informasi adanya transit pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera di Kota Semarang. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim melakukan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi dan melakukan pemeriksaan terhadap kiriman yang dicurigai," kata dia.

Dia menjelaskan dari penindakan itu ditemukan sebanyak 271.840 batang rokok ilegal jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai.

"Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207.615.082,” terang Hatta.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Sumbawa melakukan operasi pada 21-23 Februari 2022 di wilayah pengawasannya.

Hasilnya, Tim Penindakan Bea Cukai Sumbawa mengamankan sebanyak 6 koli barang kiriman berisi 110 botol MMEA di wilayah Bima, 1 koli barang kiriman berisi 25 botol MMEA di Taliwang, Sumbawa Barat, dan 20 bungkus rokok impor ilegal di Seketeng, Sumbawa.

Hatta menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp 6.050.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 7.114.765.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bea Cukai siap melakukan pemberantasan BKC ilegal guna mengamankan hak negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Bea Cukai Gali Potensi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Ekspor Daerah, Begini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler