Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Rabu, 06 Maret 2024 – 19:25 WIB
KM Arsyi II yang mengangkut kain dan sepatu bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diamankan Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Tim Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balepressed, berisi kain dan sepatu bekas di Perairan Batam.

Penindakan ini terjadi pada Jumat (1/3) lalu tersebut terhadap KM Arsyi II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia membeberkan kronologi penindakan yang berawal saat pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepressed yang akan memasuki perairan Batam.

Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal diduga target memasuki perairan Nipah.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya

Tim pun bergegas mengejarnya hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM Arsyi II bermuatan karung balepressed, berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkap Evi Octavia dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Belasan Ton Cocofiber Asal Pamekasan ke Tiongkok

Dia menyampaikan, saat ini seluruh barang bukti, termasuk nakhoda berinisial A telah diamankan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Evi Oktavia menegaskan penyelundupan baju dan sepatu bekas dinilai sangat mengganggu industri dalam negeri sehingga sesuai dengan instruksi presiden hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“Semoga penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," ujar Evi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler