Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KB untuk Perusahaan Sepatu di Gresik

Rabu, 16 Oktober 2024 – 14:51 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I terbitkan izin fasilitas kawasan berikat (KB) ke perusahaan manufaktur dengan produk sepatu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I terbitkan izin fasilitas kawasan berikat (KB) ke perusahaan manufaktur dengan produk sepatu, PT NBF Shoes and Clothing.

Izin fasilitas diberikan setelah pemaparan proses bisnis oleh PT NBF Shoes & Clothing pada Rabu (9/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Musnahkan BKC Ilegal, Ada Tembakau Iris hingga MMEA

PT NBF Shoes and Clothing adalah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan hasil produksi sepatu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mochamad Syuhadak mengatakan fasilitas ini diberikan setelah perusahaan melalui proses asitensi oleh Bea Cukai Gresik.

BACA JUGA: Ini Langkah Strategis Bea Cukai Dukung Keberlangsungan Industri Dalam Negeri

Kawasan berikat sendiri merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkue) dalam rangka mendorong ekspor.

Dengan adanya fasilitas ini, maka barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dapat diberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas perpajakan lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Kopi Papua ke Jepang & Belanda

“Namun ada syaratnya, barang tersebut harus melalui proses pengolahan atau penggabungan, sehingga menghasilkan produk akhir yang tujuan utamanya untuk diekspor,” jelas Syuhadak.

“Kami berharap fasilitas ini dapat dioptimalkan, sehingga hasil produksi perusahaan meningkat lebih lanjut dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar dengan terbukanya lapangan kerja,” tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Bea Cukai Agar Pelaku UMKM Mampu Menembus Pasar Ekspor


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler