jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggalakkan sosialisasi kepada berbagai instansi hingga masyarakat di beberapa wilayah membahas ketentuan di bidang cukai.
Kali ini, sosialisasi yang dilakukan di antaranya membahas pemberantasan rokok ilegal, cukai plastik, ketentuan cukai, hingga kawasan industri di bidang cukai.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Fasilitasi Kontrol Kualitas Rokok Di Indonesia
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menyatakan kegiatan sosialisasi sedang gencar dilakukan di masing-masing wilayah untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait cukai.
“Sosialisasi menjadi hal yang penting bagi Bea Cukai dalam memberikan pemahaman dan asistensi kepada berbagai pihak, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja instansi serta mengamankan hak-hak negara dari sisi penerimaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
Sudiro menyebutkan beberapa kantor yang menggencarkan sosialisasi terkait pemberantasan rokok dan miras ilegal yaitu Bea Cukai Magelang melalui roadshow di Kabupaten Wonosobo, Bea Cukai Tual melalui siaran radio.
Kemudian, Bea Cukai Gresik bersama Dinas Perkebunan dan Pertanian, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto, dan Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, TNI dan Polri.
BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal
Dengan mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat, kata Sudiro, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cara membedakan rokok ataupun miras yang legal dan ilegal.
Selain itu, dapat meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, sehingga menurunkan angka peredaran rokok dan miras ilegal di Indonesia.
Edukasi ketentuan cukai lainnya juga diberikan oleh Bea Cukai Kupang kepada beberapa pengusaha miras terkait kewajiban pelaporan di bidang cukai yang harus dilakukan oleh tiap pabrik, penyalur, atau tempat penjualan eceran miras diantaranya kewajiban pembukuan maupun pencatatan dan sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai Undang-Undang Cukai.
Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru mengadakan sosialisasi cukai plastik kepada masyarakat di Pasar Bawah Pekanbaru dengan pembagian flyer tentang cukai plastik dan goodie bag serta pemaparan tentang cukai plastik oleh petugas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait cukai plastik yang akan segera diberlakukan tidak lama lagi, serta mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sudiro.
Kemudian dari sektor industri cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT melaksanakan focus group discussion (FGD) tentang konsep Kawasan Industri MMEA Tradisional (KIMT) untuk mengendalikan produksi dan distribusi miras tradisional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani arak Bali.
“Adanya kawasan industri (KIMT) dapat memastikan distribusi bahan baku dari petani arak ke tempat yang legal yaitu ke pabrik atau koperasi sehingga diharapkan akan dapat mengontrol distribusi miras tradisional khas Bali,” jelas Sudiro. (*/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar
Redaktur & Reporter : Boy