jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Wujudkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal masif dilakukan di berbagai daerah.
"Kali ini kegiatan Gempur Rokok Ilegal dijalankan oleh Bea Cukai Ambon, Sampit, Sorong, dan Bogor,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maluku Tengah hingga Kabupaten Seram Bagian Timur, Bea Cukai melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 9 sampai 11 Juni 2022.
Tim Bea Cukai Ambon melakukan operasi pada empat daerah yang berbeda, yaitu Bula, Kobisonta, Wahai, dan Opin.
BACA JUGA: Bea Cukai Membantu Optimalkan Kinerja Pengguna Jasa lewat Upaya Ini
“Tim Bea Cukai Ambon memerlukan waktu sekitar 12 jam untuk sampai ke tujuan dengan medan darat dan laut untuk total jarak perjalanan kurang lebih 464 km," ujarnya.
Kemudian, tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal.
Di Sampit, Bea Cukai meaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
Selain melakukan sosialisasi secara lisan kepada pedagang rokok eceran, Tim Bea Cukai Sampit menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi.
“Rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Sorong, Bea Cukai melaksanakan operasi pasar terkait pemberantasan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Tim Bea Cukai Sorong turut membagikan pamflet yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.
“Identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV. Secara kasat mata wujud visual pita cukai palsu tentu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” terang Hatta.
Dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Bea Cukai menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Bogor kali ini membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya puluhan ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) juga rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi