Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Bagi Para Pekerja Migran Indonesia Tentang Kepabeanan

Kamis, 20 Juni 2024 – 18:33 WIB
Petugas Bea Cukai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan untuk para calon pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai memiliki peran vital dalam memberikan edukasi kepabeanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI)

Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab Bea Cukai terhadap pengawasan dan pengaturan lalu lintas barang di Indonesia.

BACA JUGA: Tantangan Makin Kompleks & Dinamis, Bea Cukai Perlu Terus Perkuat Sinergi Antarinstansi

Edukasi kepabeanan ini memiliki berbagai manfaat yang sangat penting bagi para pahlawan devisa tersebut yang tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, tetapi juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan edukasi tersbeut memberikan pemahaman yang mendalam kepada para PMI mengenai aturan dan prosedur kepabeanan yang harus diikuti.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakaian Bekas di Perairan Sungai Asahan

Pengetahuan ini mencakup informasi tentang barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk atau keluar dari Indonesia, batasan nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk, serta prosedur deklarasi barang.

“Dengan memahami aturan ini, para PMI dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau pelanggaran terhadap peraturan kepabeanan,” ungkap Encep dalam keterangan resminya, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO

Berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Bogor hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (preliminary education) untuk para calon PMI pada Jumat (7/6).

Bea Cukai Bogor hadir dalam acara pembekalan tersebut di dua tempat berbeda, yaitu di Bispar Sawangan, dan ISTC Sukabumi.

Kegiatan ini diikuti 500 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Bogor menjelaskan para PMI yang mengirim barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh atas barang yang dikirimnya.

Dengan ketentuan, PMI harus tercatat dalam BP2MI, maksimal 3 kali pengiriman dalam setahun, serta nilai barang per pengiriman maksimal USD 500.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Cilacap berkolaborasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap menyosialisasikan ketentuan impor barang bagi PMI.

Tujuannya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PMI mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam proses impor barang.

Dalam dua bulan terakhir, sosialisasi telah dilakukan kepada 111 calon pekerja migran yang sedang mengikuti orientasi pra-pemberangkatan di P4MI Cilacap.

Sosialisasi membahas mengenai ketentuan impor terhadap barang pekerja migran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023.

Ketentuan ini mencakup barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta registrasi IMEI.

Tidak kalah penting, Bea Cukai juga menyampaikan agar para pekerja migran senantiasa waspada terhadap penipuan mengatasnamakan instansi tersebut dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Bea Cukai untuk setiap layanan yang diberikan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler