Bea Cukai Tutup 2020 dengan Sosialisasi Cukai Rokok

Rabu, 30 Desember 2020 – 22:59 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menutup 2020 dengan menyosialisasikan kebijakan cukai rokok dan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Terlebih lagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 di awal Desember 2020. 

Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Jokowi yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul”. Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi DBHCHT di Gedung Monumen PKK Provinsi Jawa Tengah, 28-29 Desember 2020.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gempur Miras Ilegal

“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan UMKM yang berada di Kabupaten Semarang dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang," ungkap pegawai Bea Cukai Semarang Muhammad Rivai Romadhan, Rabu (30/12).

Menurut Rivai, banyak peserta dari UMKM yang menanyakan syarat-syarat untuk membuka pabrik dan usaha yang berhubungan dengan cukai. "Umumnya para pegawai pemkab menanyakan proses pelaporan ke Bea Cukai Semarang bila menemukan indikasi rokok ilegal di wilayah kerja mereka,” katanya.

BACA JUGA: Kesadaran Soal Rokok Ilegal Membaik, Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi

Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk tahun 2021 pada 23
Desember 2020.

Sosialisasi dihadiri para pengusaha hasil tembakau dan Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah se-eks Karesidenan Pati selaku pengelola DBHCHT.

BACA JUGA: Kesadaran Soal Rokok Ilegal Membaik, Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi  

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo berharap pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri hasil  tembakau terhadap tarif cukai 2021 yang akan mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen dari 2020.

Dalam kesempatan itu Gatot kepada Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Pati juga menjelaskan terdapat perubahan alokasi yang cukup  besar dalam pemanfaatan DBHCHT. “Semula pengalokasiannya sebesar 50 persen untuk jaminan kesehatan masyarakat, kini menjadi hanya 25 persen," katanya.

Ia menambahkan sebesar 50 persen lainnya akan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya dalam bentuk bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok.

"Sisanya 25 persen akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang cukai," ungkapnya.

Tak hanya di Semarang dan Kudus, sosialisasi cukai juga digelar di Sampit bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) di Desember 2020  oleh para petugas Bea Cukai Sampit. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa toko di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Medan Sita Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler