Bea Cukai Medan Sita Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Rabu, 30 Desember 2020 – 17:45 WIB
Bea Cukai Medan menindak ratusan ribu rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Tim Operasi Gempur Bea Cukai Medan menindak 591.030 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan ribuan botol minuman keras ilegal.

Rokok itu terkemas dalam 36 karton, dan 61 slop di satu unit rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Bea Cukai Sukses Menggagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Medan ke Balikpapan

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat.

Menurut dia, informasi itu menyebutkan akan ada mobil box membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan akan dipasarkan.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Berbekal informasi itu, petugas pada Jumat (8/12), melakukan penghentian dan pemeriksaan atas sarana pengangkut.

Alhasil, didapati lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Menurut Dadan, setelah mewawancarai sopir, petugas mendapat informasi rokok diperoleh dari rumah seseorang.

Tim segera mendatangi rumah dimaksud dan menemukan rokok ilegal 31 karton.

“Barang bukti sebanyak 591.030 rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 1.004.751.000, dengan menggagalkan potensi kerugian negara Rp 437.362.200,” ujar Dadan, Rabu (30/12).

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Dadan, penyelundupan rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain rokok, Dadan menyampaikan bahwa Bea Cukai Medan mengamankan 1434 botol minuman keras lokal tanpa pita cukai.

Serta 240 liter miras siap kemas dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 46.979.000.

Petugas juga mengungkap dua pabrik miras ilegal dan juga menindak sejumlah pelaku usaha tempat penjualan eceran yang tidak memililki izin nomor pokok pengusahan barang kena cukai (NPPBKC).

"Sehingga menghasilkan tagihan negara senilai Rp 80 juta atas pelanggaran itu,” ungkap Dadan.

Menurutnya, barang ilegal adalah parasit negara dan masyarakat. Karena itu, Bea Cukai Medan akan terus berusaha untuk membasmi barang ilegal beserta peredarannya.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung aksi dan menyukseskan kampanye ini dengan cara melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Medan kalau ada indikasi pelanggaran,” pungkas Dadan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler